Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konfirmasi Wamenkeu soal Semua Barang Kena PPN, Simak di Sini

Terbitnya UU HPP memicu berbagai diskusi, salah satunya terkait ketentuan baru PPN. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa tidak semua barang terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Sebelumnya, terdapat pandangan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP memukul rata pengenaan PPN ke seluruh barang.

Suahasil menjelaskan bahwa terbitnya UU HPP memicu berbagai diskusi, salah satunya terkait ketentuan baru PPN. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Selain itu, pemerintah pun mengubah ketentuan terkait jenis barang yang tidak dikenakan pajak. Sejumlah jenis barang dihapus dari ketentuan Pasal 4A sehingga dinilai sebagai pengenaan PPN terhadap barang-barang terkait.

"Waktu kita membuat Undang-Undang [HPP] ada semacam diskusi, ini kayaknya semua mau dipajaki, dikenakan PPN, tidak betul. Saya ingin menyampaikan sekali lagi, bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN, ini kami tuliskan di UU ini dengan jelas," ujar Suahasil pada Senin (21/3/2022).

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki niatan untuk memberatkan masyarakat, sehingga tidak ada pengenaan PPN bagi berbagai jenis barang. Jenis-jenis barang yang dihapus dalam Pasal 4A UU HPP bagian PPN justru diberikan pembebasan PPN.

Hal tersebut tercantum dalam Penjelasan atas UU HPP halaman 97, yakni pemerintah memberikan pembebasan pajak atas delapan kategori jasa. Beberapa objek yang mendapatkan pembebasan PPN antara lain barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pendidikan.

"UU Pajak adalah UU yang kami desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak," ujar Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper