Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Tax Amnesty dan PPS

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan program tax amnesty dan PP memiliki perbedaan, yaitu dari segi situasi, tarif dan waktu.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ternyata berbeda.

"Sebetulnya kalau dibilang beda nggak dengan Tax Amnesty itu, ya beda. Situasinya beda, tarifnya juga beda, masa waktunya juga beda," kata Suryo dalam Talkshow PPS: Mengikis Keraguan PPS, Selasa (22/3/2022).

Dari segi situasi, Suryo menjelaskan bahwa pada saat Tax Amnesty akses informasi terbatas dan pemerintah kala itu belum bisa mendapatkan financial account secara otomatis, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan pada PPS, lanjutnya, akses informasi sudah lebih mudah.

Selanjutnya dari segi tarif, dia mengatakan pada Tax Amnesty berbeda untuk tiap periodenya. Pada periode 1, tarifnya adalah 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.

"Untuk periode 2, 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Sedangkan periode 3, 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri," imbuhnya. 

Sementara PPS, lanjutnya, tarifnya berbeda untuk jenis kebijakan dan subjek pajaknya. Kebijakan 1 ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

Adapun, tarifnya adalah 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, 11 persen untuk deklarasi luar negeri dan 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.

Sedangkan kebijakan 2, ditujukan bagi WP pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016-2020.  Tarifnya adalah 14 persen harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi DN, 18 persen untuk deklarasi LN dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.

"Kemudian dari masa waktu, PPS bisa terbilang singkat yakni 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sementara, pada Tax Amnesty berlangsung selama 9 bulan yakni dari Juli 2016 hingga Maret 2017," ucapnya. 

Meskipun Tax Amnesty dan PPS berbeda, namun Suryo berharap dengan adanya program tersebut, masyarakat sama-sama bahu-membahu untuk pembangunan Indonesia.

"Apapun yang kita miliki dan memberikan hasil ke kita, bagi sebagian ke negara," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper