Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Pemerintah Bikin Bingung Pengusaha Nikel, Kok Bisa?

Para pengusaha nikel mengaku dibuat bingung oleh kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. /JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat bingung para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.

Kebijakan yang dimaksud berkenaan dengan pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan yang dibuat antara BKPM atau Kementerian Investasi dengan Kementerian ESDM dinilai tumpang tindih.

Pasalnya, ketika Kementerian ESDM baru memberikan surat peringatan, Kementerian Investasi malah memutuskan untuk mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

"Ini yang kami bingung kami sudah dapat SK pencabutan tapi Kementerian ESDM masih berikan surat peringatan. Jadi bagi kami yang mana, apakah Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi," katanya dalam RDPU bersama Komisi VII, Selasa (22/03/2022).

Meidy menambahkan RKAB untuk tahun ini sendiri telah diurus oleh perusahaan sejak tiga bulan pada tahun sebelumnya. Ini berarti, kepengurusannya sudah dilakukan sejak Oktober-Desember 2021.

Namun pada 4 Januari 2022, para pelaku usaha telah mendapat surat teguran pertama terkait laporan penyampaian RKAB. Berikutnya pada 6 Januari, pelaku usaha kembali mendapat peringatan kedua berupa pemberian sanksi administratif lantaran belum menyampaikan dokumen RKAB 2022.

"Yang paling signifikan lagi 14 maret 2022 kami mendapat peringatan ketiga dari Kementerian investasi, yang artinya di saat beberapa IUP mendapat SK pencabutan oleh Kementerian investasi tapi pada 14 maret dari Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba masih memberikan surat peringatan," sambungnya.

Sebelumnya, kewenangan penarikan izin berada di tangan pemerintah daerah. Kini, penarikan izin tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. APNI menilai bahwa hal ini menyebabkan mandeknya pengajuan RKAB Hal ini pun berimbas pada proses penyusunan RKAB perusahaan tambang. 

"RKAB sejak ditarik di pusat banyak kendala dan banyak hal yang menjadi keterlambatan," ujar Meidy.

Sebagai catatan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan minerba terancam dicabut izinnya. Pasalnya, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam ini tidak menyampaikan RKAB di tahun tahun sebelumnya, atau izin yang telah diberikan tetapi tidak berkegiatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mengamanatkan bahwa setelah enam bulan diundangkan, maka perizinan akan berada di pemerintah pusat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper