Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk dalam skema domestic market obligation (DMO) akan berakhir 31 Maret 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.206/2021, harga khusus sebesar US$90 per metrik ton free on board untuk dua industri utama pengguna tersebut diterapkan sejak November 2021.
Meski telah diterapkan sejak lima bulan lalu, belum semua pabrikan semen dalam negeri mendapatkan harga sesuai skema tersebut. PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR) merupakan salah satu yang telah mendapat harga khusus.
Sekretaris Perusahaan Semen Baturaja Doddy Irawan berharap pemberlakuan harga khusus agar diperpanjang sampai akhir tahun ini mengingat situasi ekonomi dan perdagangan dunia yang masih tidak menentu.
"Industri semen juga masih over supply. Kami berharap [harga] DMO dapat diperpanjang paling tidak hingga akhir 2022 sambil melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan," kata Doddy kepada Bisnis, Senin (21/3/2022).
Terkait dengan kondisi industri semen pada tahun ini, Doddy mengaku optimistis sudah bisa kembali ke posisi sebelum pandemi terdorong pemulihan ekonomi dan peningkatan permintaan semen juga pendanaan pemerintah untuk infrastruktur yang cukup besar.
Namun, kondisi over supply industri semen tetap menjadi kewaspadaan sebab menjadikan persaingan antarprodusen menjadi ketat.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian Wiwiek Pudjiastuti mengaku belum mendapat kabar terbaru seputar usulan perpanjangan harga khusus dari Kementerian ESDM.
"Sampai saat ini belum ada. Semoga segera ada update sebelum akhir bulan ini," katanya.
Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke industri untuk memastikan pemerataan harga batu bara khusus tersebut.
"Kami akan tagih kembali bagaimana evaluasi untuk memberikan support kepada industri-industri yang masih menggunakan energi batu bara," kata Warsito.
Adapun, realisasi DMO batu bara secara nasional sepanjang tahun lalu mencapai 133 juta ton atau 97 persen dari target 137,5 juta ton. Dari total produksi batu bara nasional sepanjang 2021 sebesar 640 juta ton, 89 persen atau 435 juta ton diantaranya diserap pasar ekspor dengan nilai US$31,6 miliar.
Dari jumlah DMO batu bara tersebut, yang terserap ke industri semen mencapai 4,45 juta ton. Tahun ini diperkirakan kebutuhan batu bara untuk industri semen akan mencapai 15,02 juta ton.