Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gagal Lawan Pasar Oligarki Minyak Goreng, Ini Buktinya

Pemerintah dinilai gagal mengamankan pasokan minyak goreng sehingga regulasi di atas kertas tidak membuahkan hasil sama sekali.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Perekonomian domestik diperkirakan menghadapi ancaman inflasi yang tinggi di tengah proses pemulihan ekonomi.

Co-Founder Narasi Institute Fadhil Hasan menyampaikan bahwa ancaman kenaikan harga saat ini mulai menjadi ancaman yang nyata.

“Dari mulai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, gula, kenaikan harga kedelai, dan barang-barang pokok lainnya menjadi serangan bertubi-tubi bagi masyarakat yang membuat penderitaan rakyat semakin akut,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Minggu (20/3/2022).

Senada, CEO Narasi Institute dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai peran pemerintah belum kompeten dalam mengendalikan masalah kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Menurutnya, kebijakan pengendalian harga yang ditempuh pemerintah tidak menyelesaikan masalah, terutama pada kelangkaan minyak goreng.

“Pemerintah dianggap tidak berdaya dalam pengendalian harga dan harus menyerahkan apa yang menjadi kepentingan oligarki,” katanya.

Wakil Sekjen Perhepi Lely Pelitasari mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengamankan pasokan, tidak hanya sekadar membuat regulasi di atas kertas.

Dia menjelaskan pasar minyak goreng adalah pasar oligopoli, tercermin dari konsentrasi untuk empat perusahaan terbesar di atas 40 persen. Dengan struktur ini, maka perilakunya cenderung pada kolutif sehingga dibutuhkan peran pemerintah yang kuat.

“Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau non tarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang. Berbeda dengan beras, ada cadangan,” katanya.

Menurut dia, ada dua pelajaran terkait kelangkaan minyak goreng, yaitu pemerintah belum cukup serius mengawasi dan menangani kelangkaan minyak goreng, serta pemerintah perlu merevisi Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Inilah pentingnya di dalam UU Pangan adanya cadangan pangan pemerintah. Pelajaran kedua kenaikan minyak goreng ini salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper