Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan HET Minyak Goreng hingga PPN 11 Persen, Kenaikan Inflasi Mengintai

Pencabutan harga eceran tertinggi (HET) dan rencana kenaikan PPN dikhawatirkan memicu inflasi lebih tinggi dibandingkan perkiraan pemerintah.
Menjelang Natal dan pergantian tahun, harga bahan pokok di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah
Menjelang Natal dan pergantian tahun, harga bahan pokok di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE) Piter Abdullah mengatakan pencabutan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan premium dan sederhana bakal ikut mendorong inflasi pada tahun ini. 

Kendati demikian, Piter berpendapat kontribusi minyak goreng untuk inflasi terbilang kecil. Hanya saja, daya beli masyarakat untuk kebutuhan bahan pokok itu dipastikan akan tergerus cukup dalam seiring dengan reli kenaikan harga sebagian besar komoditas pangan sejak akhir tahun lalu. 

“Diperkirakan kenaikan inflasi yang disebabkan kenaikan harga minyak goreng tidak akan terlalu besar. Kontribusi minyak goreng dalam keranjang perhitungan inflasi tidak besar. Demikian juga second round effect-nya tidak akan besar,” kata Piter melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, Piter menambahkan inflasi pada tahun ini bakal lebih tinggi dari proyeksi pemerintah. Reli kenaikan harga pangan, kata dia, juga akan didorong dengan penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen pada April 2022. 

“Tahun ini memang inflasi akan cukup tinggi. Diperkirakan di atas target pemerintah. Banyak faktor yang mendorong inflasi kenaikan harga minyak goreng salah satu nya. Gabungan faktor-faktor ini mendorong inflasi lebih tinggi,” kata dia. 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) melaporkan sebagian besar harga bahan pokok masih tertahan tinggi menjelang lebaran nanti.

Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan mengkhawatirkan penerapan tarif PPN 11 persen pada April 2022 bakal ikut mengungkit harga komoditas di tingkat konsumen. 

“Kami pikir PPN ini belum jadi pembicaraan PPN ini akan membuat sejumlah bahan pokok kita mengalami kenaikan harga, tidak ada PPN saja sudah gila-gilaan minyak goreng itu sudah parah,” kata Reynaldi melalui pesan suara, Kamis (17/3/2022). 

Berdasarkan data Kemendag per Kamis (10/3/2022), harga bawang merah sudah di angka Rp37.000 per kilogram atau naik 13,85 persen secara bulanan. Kenaikan harga bawang merah disebabkan karena turunnya produktivitas bawang merah mencapai 50 persen menjadi 4 ton per hektar di sebagian besar sentra produksi seperti Brebes, Bima, Solok, Nganjuk, dan Probolinggo. 

Selain itu, harga cabai juga masih mengalami kenaikan yang signifikan sejak akhir tahun lalu seiring dengan cuaca buruk di sejumlah sentra produksi. Berdasarkan laporan asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI), kenaikan harga cabai disinyalir akibat tertundanya masa pemetikan oleh petani pada selama musim penghujan sejak akhir tahun lalu. 

Konsekuensinya, harga cabai merah keriting hingga pekan ini sudah menembus angka Rp37.000 per kilogram atau naik 13,85 persen secara bulanan, cabai merah besar naik 37,18 persen menjadi Rp48.700 per kilogram dan cabai rawit merah naik 36,27 persen menjadi Rp69.500 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper