Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 6,1 juta wajib pajak yang sudah mengisi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2022.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, sebanyak 183.267 wajib pajak (WP) badan dan 5,92 juta WP orang pribadi (OP) telah mengisi SPT Tahunan PPh. Totalnya itu mencakup 32,12 persen dari total wajib pajak.
Pemerintah sendiri menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2022 mencapai 80 persen. Artinya, dari 19 juta wajib pajak setidaknya 15,2 juta di antaranya harus melengkapi SPT Tahunan.
"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80 persen untuk 2022, hingga 14 Maret 2022 telah tercapai sebesar 32,12 persen," tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (14/3/2022).
Ditjen Pajak mencatat bahwa dari 17,35 juta WP OP, 5,92 juta di antaranya atau 34,12 persen di antaranya telah mengisi SPT Tahunan. Lalu, dari 1,65 juta WP Badan baru 183.267 atau 11,09 persen di antaranya yang sudah mengisi kewajiban perpajakan.
"Jenis SPT Badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian yang masih sampai April 2022," tertulis dalam keterangan resmi.
Baca Juga
Adapun, dari 6,1 juta SPT yang telah disampaikan hingga hari ini, 5,37 juta di antaranya atau 88,04 persen diisi melalui e-Filling. Sementara sisanya yakni melalui e-Form sebanyak 392.353 laporan, e-SPT 119.558 laporan, dan manual 218.000 laporan.