Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ribet, Ini Cara Mengisi SPT 1770 S Melalui e-Filling

Berikut cara melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 S secara online melalui platform e-Filling.
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, SOLO - Laporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada bulan Maret 2022.

Cara melaporkan SPT Tahunan pun bisa dilakukan secara online melalui e-Filling.

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online.

Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Nah, berikut cara mengisi SPT 1770 S bagi Anda yang berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.

1. Buka laman www.pajak.go.id melalui ponsel, tablet, atau laptop. Pastikan jaringan internet Anda aman.

2. Lakukan Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan.

3. Tekan tab 'Lapor', lalu tekan ikon e-Filling dan pilih 'Buat SPT'. Nantinya Anda juga akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda.

4. Kemudian pilih opsi pengisian SPT dengan bentuk formulir dan tekan ikon 'SPT 1770 S dengan formulir'.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik 'Langkah Selanjutnya'.

6. Isikan semua data, mulai dari penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.

7. Lalu isikan data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

7. Pada induk SPT, isi data identitas, penghasilan neto, penghasilan sesudah pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran.

8. Nanti akan muncul status SPT Anda yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda.

8. Terakhir, tekan 'Setuju/Agree' dan akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

9. Klik 'Disini' untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda atau nomor ponsel yang terdaftar.

10. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan untuk mengirim laporan SPT.

Laporan SPT Tahunan Anda akan secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Nantinya, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda yang terdaftar dalam DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper