Bisnis.com, SOLO - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Baca Juga
Hingga akhir Maret, laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Mengutip dari situs KlikPajak, SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan cara:
- Kunjungi situs DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
- Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
- Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
- Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
- Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
- Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.