Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor SPT Tepat Waktu, Wapres: Pajak Bukti Cinta pada Negara

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Hal ini disampaikannya setelah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada hari ini, Senin (7/03/2022) di kediaman Wapres di Jakarta.

“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” katanya melalui siaran pers, Senin (7/3/2022).

Ma’ruf menyampaikan, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam mensejahterakan masyarakat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.

Dia pun menyebut bahwa membayar pajak merupakan bukti kecintaan masyarakat kepada negara.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” jelasnya.

DIa pun menjelaskan, saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ma'ruf Amin mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

“[Saya] Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper