Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku angkutan truk melakukan unjuk rasa terhadap upaya pengawasan dan penindakan kepada kendaraan angkutan bermuatan dan berdimensi lebih atau over dimension and over load (ODOL), di berbagai daerah.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan bahwa keluhan utamanya disebabkan oleh pengenaan tilang kepada para pengemudi truk yang melanggar aturan ukuran dan muatan kendaraan angkutan barang.
Dia menyebut unjuk rasa merupakan salah satu reaksi yang muncul dari kebijakan ini.
"Kita perlu dengar apa yang mereka keluhkan. Kalau saya tangkap, yang mereka keluhkan adalah adanya tilang terhadap pelanggaran muatan yang dilakukan sekarang ini. Tentunya, ini salah satu reaksi yang muncul dari pengemudi, dan ini merupakan yang sudah kita prediksi akan terjadi," ujar Gemilang kepada Bisnis, Selasa (22/2/2022).
Gemilang mengatakan saat ini terjadi persaingan tidak sehat dalam ekosistem logistik darat, khususnya yang menggunakan truk. Dia mengatakan pemilik barang seharusnya ikut menaati peraturan dimensi dan muatan barang, namun hal tersebut tidak terjadi di lapangan.
Banyak dari industri-industri besar yang memuat barang-barangnya yang melebihi kapasitas muatan ke dalam truk angkutan barang.
Di samping itu, Gemilang mengklaim sebelumnya telah menyampaikan keluhan ini berkali-kali ke pemerintah. Dia mengatakan bahwa pengusaha dan pengemudi truk tidak mau menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang. Alasannya, agar kendaraan mereka tetap awet dan menghindari kerusakan maupun kecelakaan di jalan.
Namun, Gemilang menilai saat ini pengemudi yang akan menemukan risiko lebih besar di jalan. Para pengemudi truk ODOL yang nantinya akan berhadapan langsung dengan petugas di lapangan. Apalagi, saat ini pemerintah dan aparat kepolisian tengah gencar mengawasi dan menindak truk ODOL yang nekat melintasi jalan raya.
"Sebetulnya selama ini sudah kita sampaikan berulang kali pada pemerintah bahwa, pengguna jasa kita atau pemilik barang ini, harusnya mengikuti aturan juga. Mereka tuh, terutama industri-industri besar memuat [barang] di truk dengan melebihi kapasitas yang seharusnya," tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai saat ini sanksi yang diberikan kepada truk ODOL masih terlampau kecil. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan dimensi dan muatan barang yakni denda Rp500.000, sehingga dinilai tidak berefek jera.
Besaran sanksi bagi truk ODOL diatur dalam Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mendorong agar nominal denda dan masa kurungan bagi pelanggar ditambah, karena keberadaan truk ODOL sudah mengganggu.
Kendati demikian, dia juga mendorong agar pemberian sanksi tidak hanya berfokus pada pengendara atau pemilik kendaraan ODOL, namun juga ditujukan kepada pemilik barang.
"Saya termasuk orang yang mengkritik dan sudah menunggu kapan UU No. 22 ini akan direvisi. Sebetulnya kemarin sudah masuk prolegnas tapi yang diutamakan masih Undang-undang jalan," katanya.
Adapun, hari ini ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus yang menolak kebijakan pemerintah soal pelarangan truk ODOL, melakukan unjuk rasa di sekitar akses Jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
Unjuk rasa juga terjadi di beberapa lokasi yakni di Surabaya, Jawa Timur hari ini, Selasa (22/2/2022), dan sebelumnya di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022).