Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 ruas jalan tol akan mengalami penyesuaian tarif pada awal tahun ini. Penyesuaian tarif tol terjadi tidak hanya untuk daerah Jabodetabek.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit mengatakan sosialisasi penyesuaian tarif jdilakukan oleh masing-masing badan usaha jalan tol (BUJT) selaku pengelola ruas tol tersebut.
"Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing BUJT selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (18/2/2022).
Pada kuartal I/2022, ruas tol yang akan dilaksanakan penyesuaian yaitu adalah:
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak
11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan - Malang
Pada Januari lalu, penyesuaian tarif telah dilakukan untuk Tol Dalam Kota yang berlaku sejak 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tol dalam kota sudah ditetapkan sebesar Rp500 per kendaraan.
Baca Juga
Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Penghitungan tarif tol sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai dengan formula. Penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Selain itu, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor, dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.