Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Truk ODOL, Aptrindo Protes. Kenapa?

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas rencana razia truk over dimension and overloading (ODOL) di seluruh Indonesia selama 10-14 Februari 2021.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas cara yang ditempuh  pemerintah dan aparat kepolisian dalam merazia truk over dimension and overloading (ODOL) di seluruh Indonesia selama 10-14 Februari 2021.

Wakil Ketua Aptrindo Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Jawa Tengah & DIY Agus Pratiknyo mengatakan penindakan tersebut menuai pro dan kontra di lapangan. Bahkan, sebutnya, di dalam Asosiasi Pengusaha Truk maupun Asosiasi Pengemudi sendiri juga ada pro dan kontra terhadap penindakan truk ODOL.

Menurutnya, semua pengusaha maupun pengemudi truk sebenarnya mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan menciptakan Zero ODOL 2023.

"Hanya saja seharusnya penindakan dilakukan sejak dari akar rumputnya, bukan dilakukan dengan cara melakukan penangkapan di jalanan saja yang membuat seolah-olah truk adalah musuh masyarakat yang harus selalu disalahkan," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Padahal, tekannya, pengguna jasalah yang telah menciptakan persaingan tidak sehat di dalam dunia angkutan barang karena semua pesanan muat berasal dari mereka.

Pengusaha truk dan pengguna jasa, jelasnya, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan transportasi barang. Untuk itu, Agus meminta kepada pemerintah agar bersikap lebih adil dengan juga  melibatkan pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktik ODOL.

"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka pengguna jasa juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifest barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper