Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeklaim pemerintah tak pernah menyentuh akar masalah dalam pemberantasan terhadap truk over dimension and overloading (ODOL).
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jawa Tengah & DIY Agus Pratiknyo mengatakan akar masalah penyebab tersebut adalah pemilik barang atau pabrikan yang menggunakan jasa truk ODOL. Menurutnya, pihak pemilik atau pabrikan yang membuat carut marut terjadinya pelanggaran tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Aptrindo juga menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo karena asosiasi selalu dalam posisi disalahkan seakan sebagai pelaku usaha kriminal di jalanan.
"Pemilik barang seakan melepas tanggung jawabnya atas semua risiko yang diakibatkan oleh muatan berlebih. Hal ini juga didukung oleh lemahnya konsekuensi hukum karena UU Lalu Lintas Jalan No.22/2009 yang hanya mengatur pengemudi dan pemilik kendaraan saja yang bertanggung jawab jika terjadi resiko dijalankan," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Dia menegaskan pemilik kendaraan seakan menjadi pelaku kriminal, sedangkan pemilik barang tidak pernah tersentuh hukum.
Tak hanya itu, Agus bahkan menyebut operasi penindakan terhadap kendaraan ODOL yang saat ini gencar dilakukan cenderung menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya praktik pungli oleh oknum-oknum aparat karena lemahnya sistem dan pengawasan karena mayoritas masih menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga
Hal tersebut mengakibatkan dengan mudahnya terjadi tawar-menawar antara pelanggan hubungan oknum aparat atau bahkan adanya oknum aparat dengan sengaja menggunakan kesempatan atas nama penegakan hukum untuk kepentingan kantong pribadi.
Pengusaha truk, tegasnya, tentunya tidak ingin merusak infrastruktur pemerintah atau jalan yang telah dibangun atau bahkan membunuh orang di jalanan.
“Yang sampai saat ini pemilik barang tidak pernah dijajah sanksi hukum. Apakah ini adil? Bagaimana peran pemerintah dalam hal ini,” tekannya.
Dia pun meminta agar pemerintah juga memperhatikan nasib pengusaha truk terhadap penindakan ODOL yang tidak akan pernah tuntas tanpa ada konsekuensi hukum juga ke pemilik barang atau pabrikan. Agus berharap agar segera dilakukannya revisi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas jalan agar pemilik barang juga diberikan konsekuensi hukum.
“Niscaya dengan hal tersebut, carut marut ODOL akan dapat terurai dan dapat diatasi,” tekannya.
Di lain pihak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas Polri akan menggelar operasi ODOL di sejumlah ruas tol mulai 10-21 Februari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan melihat banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL. Budi menjelaskan kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.
"Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL pada 2023," ujarnya .