Bisnis.com, JAKARTA - Nilai penjualan sektor properti residensial diproyeksikan mencapai Rp110 triliun sepanjang tahun ini.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menuturkan sektor properti residensial memiliki prospek yang baik pada tahun ini. Terlebih, diskon pajak atau insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen hingga 30 September 2022.
Dia memproyeksikan nilai penjualan bisnis residensial secara keseluruhan dapat mencapai Rp110 triliun sepanjang tahun ini. Angka ini melesat jauh sekitar 20 persen, jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mencapai Rp88 triliun.
"Pengembang bisa sukses mengambil manfaat dari kebijakan PPN tahun ini," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, insentif PPN DTP sangat berdampak pada sektor properti yang pada akhirnya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan menggerakan kredit KPR.
Hal ini terlihat pada kuartal I tahun 2021, saat itu pertumbuhan KPR hanya berkisar 3 persen. Namun, pada kuartal IV tahun 2021 pertumbuhan KPR mencapai 9,2 persen. Angka ini sangat jauh diatas pertumbuhan kredit ke 13 sektor perekonomian lainnya yang rerata hanya 4,5 persen di tahun 2021.
Baca Juga
"Ini membuktikan bahwa kebijakan PPN sangat berpengaruh positif pada pergerakan permintaan pasar perumahan," katanya.
Menurutnya, para pengembang harus memanfaatkan momentum tahun 2022 ini untuk memacu tingkat penjualan sehingga pertumbuhan kredit KPR bisa mencapai di atas 12 persen.
Panangian menambahkan sepanjang 2022, permintaan pasar properti residensial yang paling dominan atau menguasai pasar 80 persen yakni hunian dengan harga di bawah Rp1 miliar, sedangkan sebesar 20 persen merupakan hunian di atas Rp1 miliar.
"Segmen harga rumah di bawah Rp1 miliar didominasi hampir 90 persen permintaan end-user dari kalangan milenial. Selebihnya 10 persen adalah pembelian dengan tujuan investasi yang juga dilakukan oleh kalangan milenial," tuturnya.