Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkah Insentif PPN, Kredit Perumahan Tembus Rp465,5 Triliun per Desember 2021

KSSK mencatat insentif PPN DTP perumahan mampu mendorong sektor properti dengan mengucurnya kredit di bidang properti yang mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK menyatakan bahwa insentif pajak pertambahan nilai atau PPN untuk perumahan efektif mendorong kredit di sektor tersebut. 

Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan fiskal untuk menjaga perekonomian. Salah satu insentif diberikan kepada sektor properti, berupa insentif PPN.

Insentif PPN untuk perumahan itu, menurutnya, diperkuat oleh kebijakan Bank Indonesia berupa pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) dari kredit pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Kebijakan BI itu berlaku untuk bank yang memenuhi NPL atau NPF tertentu.

"Bauran itu mampu mendorong sektor properti dengan mengucurnya kredit di bidang properti yang mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK pada Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa pemulihan ekonomi berjalan hampir merata pada 2022. Meskipun begitu, kecepatan pemulihan berbeda-beda di beberapa sektor karena ada yang masih menghadapi kendala. 

Sri Mulyani menilai kondisi tersebut sebagai scarring effect atau 'luka' akibat pandemi Covid-19. Dia berjanji bahwa KSSK akan terus meniliti efek tersebut dan meneruskan langkah-langkah kebijakan untuk mengatasi dampaknya.

Pada saat bersamaan, KSSK tentunya akan terus mengawal pemulihan ekonomi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper