Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan dirinya telah meneken aturan insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP untuk sektor perumahan.
"Sekarang dalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga," papar Sri Mulyani dalam konpers KSSK, Rabu (2/2/2022).
KSSK menilai insentif pajak efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.
Dari catatan KSSK, insentif PPN perumahan yang diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
OJK juga melakukan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi dan ketentuan uang muka perusahaan pembiayaan.
Semua bauran ini mampu mendongkrak kredit perumahan hingga Rp465,5 triliun rupiah sepanjang 2021.
Kemudian dari insentif otomotif. Kemenkeu telah menerbitkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).
"Dilakukan untuk sektor otomotif untuk kelompok tertentu," ujarnya.
Kebijakan ini dikolaborasikan dengan kebijakan OJK, yakni pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan, serta kebijakan dari BI terkait dengan uang muka kredit kendaraan.
Alhasil, KSSK mencatat realisasi kredit kendaran berhasil mencapai Rp97,45 triliun hingga Desember 2021
"Capaian tersebut sejalan dengan pendingkatan penjualan mobil di tahun 2021 sebesar 863.300 dibandingkan 578.300 pada 2020," ungkap Sri Mulyani.