Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merespons pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI mengenai harga minyak goreng di Malaysia yang dipatok 2,5 ringgit atau setara dengan Rp8.500 per liter.
Lutfi mengatakan harga murah di negara produsen minyak sawit terbesar kedua itu tidak lepas dari subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah setempat.
"Sejak 2016 ada satu kebijakan dan ini memang biasa di Malaysia. Mereka memberikan subsidi langsung ke masyarakat. Mereka mensubsidi sekitar 60.000 kilogram atau 60 juta liter per bulan dengan harga 2,5 ringgit. Jadi pemerintahnya yang mensubsidi," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Tanpa subsidi, lanjut Lutfi, harga pasaran minyak goreng sawit di Malaysia cenderung lebih mahal daripada di Indonesia. Dia mencatat harga normal minyak goreng di Malaysia berkisar 6,7 ringgit atau sekitar Rp20.000 per liter dan Rp22.000 per kilogram.
"Artinya lebih mahal daripada minyak di Indonesia," tambahnya.
Lutfi menjelaskan harga pasaran minyak goreng yang lebih mahal di Malaysia tidak lepas dari harga CPO yang juga lebih tinggi daripada di Indonesia. Setidaknya terdapat selisih harga sampai US$200 per ton antara CPO Malaysia dan Indonesia.
Baca Juga
"Sekarang kalau harga internasional US$1.340 per ton, mereka ada pajak ekspor US$100 per ton. Penyerahan CPO di dalam Malaysia itu US$1.240 per ton, di tempat kita US$1.040 per ton, makanya di mereka lebih mahal," jelasnya.
Pemerintah Malaysia tercatat telah menyiapkan anggaran sampai 600 juta ringgit untuk skema subsidi minyak goreng pada 2021. Nilai tersebut lebih tinggi daripada alokasi anggaran pada 2020 sebesar 528 juta ringgit. Minyak goreng seharga 2,5 ringgit hanya berlaku untuk kemasan polybag ukuran 1 kg.
Dia juga mengemukakan bahwa harga CPO Indonesia per Januari 2022 telah 77,34 persen lebih tinggi daripada posisi Januari 2021. Harga global lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) umai per Januari 2022 mencapai Rp13.240 per liter.
"Harga ini sudah lebih tinggi 77,34 persen dari Januari 2021. Kenaikan harga CPO ini yang menyebabkan harga minyak goreng alami kenaikan," kata Lutfi.
Lutfi memperkirakan tren kenaikan harga CPO dunia masih berlanjut pada 2022. Hal ini pulalah yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk memastikan pasokan bahan baku untuk minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau.
Dengan harga bahan baku minyak goreng berupa CPO dipatok Rp9.300 per kg dan olein Rp10.300 per kg, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi menjadi Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium. HET baru ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.