Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan DPO, Produsen Minyak Goreng Sebut Implementasi Belum Merata

Produsen minyak goreng memastikan harga khusus bahan baku dalam skema domestic price obligation (DPO) belum bisa diterapkan secara merata di semua pabrik.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen minyak goreng melaporkan bahwa harga khusus bahan baku dalam skema domestic price obligation (DPO) telah diterapkan dalam produksi. Tetapi, DPO belum diterapkan di sebagian pabrik yang tidak terintegrasi dengan usaha perkebunan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan DPO Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah atau CPO dan Rp10.300 per kg untuk palm olein telah diterapkan di pabrik pengolahan minyak goreng yang juga memiliki perkebunan.

"Untuk usaha seperti Wilmar dan Musim Mas yang juga memiliki perkebunan hal ini sudah diterapkan, sementara yang tidak punya perkebunan menunggu pasokan dengan harga DPO," kata Sahat, Senin (31/1/2022).

Sahat mengatakan pasokan bahan baku dengan harga khusus bagi pabrik minyak goreng yang tidak memiliki kebun akan datang seiring dengan berjalannya kebijakan domestic market obligation (DMO) bagi eksportir CPO, RBD palm oil, dan minyak jelantah.

Melalui kebijakan ini, eksportir diwajibkan menyertakan bukti bahwa mereka telah memasok 20 persen dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sahat mengatakan bahwa pabrik yang tidak memiliki kebun bisa menerima pasokan dari perusahaan yang selama ini hanya melakukan ekspor sebelum kebijakan DMO dan DPO terbit.

Dia mengatakan pembicaraan kerja sama terus dijalin pelaku usaha untuk memastikan komitmen pasokan bahan baku murah untuk minyak goreng dalam negeri berjalan.

"Ini yang akan mulai kami bahas, bagaimana kerja sama antara eksportir dan industrinya. Namun untuk yang punya kebun, harga HET baru bisa diterapkan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kebijakan DPO ini diikuti dengan diterapkannya harga eceran tertinggi (HET) baru per 1 Februari. Kemendag mematok harga minyak goreng curah di level Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

Sahat juga memastikan bahwa kewajiban DMO hanya akan menjangkau CPO sebagai bahan baku untuk minyak goreng konsumsi rumah tangga. Adapun harga CPO untuk kebutuhan industri oleokimia dan pangan skala besar tidak akan ikut terpengaruh.

Sahat mengatakan harga khusus untuk CPO bagi kebutuhan industri oleokimia dan pangan skala besar bisa menjadi bumerang bagi Indonesia jika diterapkan. Perbedaan harga antara pasokan CPO untuk kebutuhan domestik dan ekspor bisa menjadi celah bagi negara lain untuk menggugat Indonesia.

"Harga khusus untuk dalam negeri sebenarnya bisa berbahaya karena negara lain bisa menggugat karena ada diskriminasi harga. Produk kita bisa kena bea masuk besar di negara tujuan. Namun untuk yang saat ini ada alasan untuk kepentingan pangan dalam negeri," kata Sahat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” kata Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper