Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas penyimpangan yang dilakukan pengusaha terkait dengan penerapan kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam skema domestic market obligation (DMO) minyak sawit.
"Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Penindakan akan dilakukan sebagai bagian dari pengawalan terhadap kebijakan ini," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers, Senin (31/1/2022).
Dia meminta pelaku usaha untuk menerapkan harga lelang terhadap minyak sawit agar tidak terjadi 'kiamat' harga tandan buah segar (TBS) sawit.
"Kebijakan ini tidak berlaku pada harga lelang dan tidak boleh merugikan petani sawit," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku usaha justru menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO. Harga Rp9.300 per kilogram adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.
Lutfi mengemukakan aktivitas tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya, pembentukan harga TBS di tingkat petani tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa diikuti dengan penawaran seperti harga DPO.
Baca Juga
Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan adanya penurunan harga TBS yang signifikan dalam beberapa hari terakhir di 16 provinsi. Penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menuturkan harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram.
"Ini akan semakin melorot dalam 3 hari ke depan jika tidak teratasi,” kata Gulat, Sabtu (29/1/2022).