Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Utang Lapindo Tembus Rp2 Triliun, Siapkah Pemerintah Sita Aset Bakrie?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 28 Januari 2022  |  17:10 WIB
Utang Lapindo Tembus Rp2 Triliun, Siapkah Pemerintah Sita Aset Bakrie?
Area terdampak lumpur di area pengeboran minyak Brantas yang dikelola Lapindo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih berupaya melakukan penagihan utang jatuh tempo PT Minarak Lapindo Jaya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyampaikan bahwa pihak perusahaan sejauh ini telah memberikan penawaran untuk membayar utang melalui pengalihan aset, yaitu tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, memang ada perjanjian yang menyatakan penjaminan, tapi yang diutamakan pembayarannya,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/1/2022).

Rionald mengatakan, pihaknya masih perlu mempertimbangkan penawaran tersebut jika memang perusahaan menyatakan tidak bisa membayar dan akan menyerahkan jaminan.

“Ya kita lihat dulu jaminannya itu ada nilainya atau tidak. Penilai sudah bekerja dan penilaian itu sudah dilakukan, ini sedang kita lihat,” tuturnya.

Berdasarkan LKPP Kementerian Keuangan Tahun 2020, PT Minarak Lapindo Jaya memiliki utang jangka panjang hingga Rp773.382.049.559. Jumlah ini belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.

Bisnis mencatat, jika ditotal, jumlah utang Lapindo ke pemerintah tembus hingga Rp2,2 triliun.

Tidak hanya itu, perusahaan milik konglomerasi Bakrie tersebut pada Maret 2007 memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.

Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.

Namun, sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. BPK pun mencatat pemerintah telah mengupayakan penagihan kepada Lapindo dengan penagihan pada Juli 2019 dan September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bakrie lapindo
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top