Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Masuk Impor Terbatas Akibat Perjanjian Dagang, Ini Jawaban Kemendag

Kementerian Perdagangan menyebutkan rata-rata besaran tarif bea masuk impor Indonesia tergolong sudah rendah, yakni di bawah 10 persen.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyebutkan rata-rata besaran tarif bea masuk impor Indonesia tergolong sudah rendah, yakni di bawah 10 persen. Pembebasan bea masuk juga lebih banyak menyasar bahan baku/penolong maupun modal yang mendukung aktivitas produksi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan rata-rata tarif bea masuk yang berada di bawah 10 persen menjadi sinyal bahwa kegiatan impor secara menyeluruh tidak menjadi sumber utama pendapatan negara.

"Hal itu yang juga menjadi kebijakan fiskal pemerintah untuk lebih mengandalkan penerimaan dari instrumen fiskal yang lain, yakni pajak," kata Djatmiko ketika dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Dia menjelaskan sistem tarif bea masuk memang merupakan salah satu instrumen fiskal, tetapi juga berperan sebagai instrumen perdagangan manakala dipakai untuk penerapan kebijakan pengamanan perdagangan.

Dari total ekspor nonmigas Indonesia, Djatmikor mencatat hampir 90 persen merupakan bahan baku/penolong dan modal. Dengan kata lain, impor dilakukan untuk mendukung keperluan produktif dan mendukung kegiatan berorientasi ekspor. Sementara itu, impor barang konsumsi berkisar di angka 10 persen.

"Artinya penurunan penerimaan negara dari sisi bea masuk impor diarahkan untuk hal yang jauh lebih mendorong penerimaan, di antaranya dari sisi devisa hasil ekspor dan pajak usaha dari sektor-sektor yang memanfaatkan fasilitas keringanan bea masuk," paparnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari bea masuk pada 2021 mencapai Rp38,89 triliun, naik 19,87 persen dari penerimaan pada 2020 yang berjumlah Rp32,44 triliun.

Kenaikan penerimaan ini lebih rendah daripada total kenaikan impor nonmigas sepanjang 2021 yang mencapai 34,05 persen dari US$127,31 miliar menjadi US$170,67 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan 70 persen komponen impor Indonesia tidak dikenai bea masuk karena bertarif 0 persen. Otoritas kepabeanan hanya memungut bea masuk dari 30 persen dari total barang yang diimpor.

Adapun dari realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang 2021, bea masuk menjadi penyumbang terbesar kedua setelah cukai yang mencapai Rp195,52 triliun.

Sementara itu, sumbangan bea keluar sebesar Rp34,57 triliun atau naik 708,21 persen dibandingkan dengan realisasi 2020. Kenaikan harga komoditas turut memengaruhi kenaikan signifikan pada penerimaan dari bea keluar.

“Apabila impor tinggi tentu bea masuk akan tinggi juga. Tetapi catatan kami, volume impor kita 70 persen tarifnya adalah 0 persen sesuai perjanjian dagang. Kami hanya memungut 30 persen dari total impor,” kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/1/2022).

Askolani mengemukakan optimalisasi penerimaan bea masuk memang cukup sulit, mengingat kutipan terhadap 30 persen total impor itu memiliki tarif bea masuk yang tidak terlalu tinggi, yakni di bawah 10 persen.

“Tarifnya 1 persen, 2 persen, sampai 4 persen. Barang impor yang 30 persen inilah yang kami awasi lebih optimal,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper