Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Usul Urun Biaya bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Skemanya

Tarif INA-CBGs yang tidak kunjung naik, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan skema urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I & II.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan skema urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I & II untuk meningkatkan standar layanan jaminan kesehatan nasional atau JKN.

Usulan itu disampaikan karena tarif INA-CBGs yang tidak kunjung disesuaikan selama delapan tahun terakhir.

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.

Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan langkah itu mesti diambil untuk meningkatkan standar pelayanan pasien pada program JKN ke depan. Slamet mengatakan usulan itu sudah disepakati oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini adalah pilihan yang pahit apakah akan menaikkan premi bagi peserta atau urun biaya, tapi kami sepakat dengan teman-teman Kementerian Kesehatan untuk urun biaya sajalah di luar kelas 3, saya tidak tahu kalau dari kacamata peserta,” kata Slamet saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).

Ihwal usulan urun biaya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kemenkes Yuli Farianti disebutkan meminta IDI untuk menyiapkan skema pelaksanaannya bagi peserta BPJS Kesehatan tersebut.

“Kami diberi PR untuk menyusun skema urun biaya dengan 38 perhimpunan spesialis lagi menyiapkan urun biaya, pada prinsipnya kalau pun tarif INA CBGs atau kapitasi tidak sesuai dengan tarif keekonomian kita usulkan skema ini,” tuturnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan meminta kenaikan tarif INA CBGs yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan terkait tidak membebani arus kas dana jaminan sosial ke depan. Rencananya, Kemenkes bakal menaikkan tarif tersebut bersamaan dengan penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini.

Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan lembaganya meminta Kemenkes untuk menaikan tarif INA CBGs itu secara selektif dan bertahap. Artinya, kenaikan tarif itu mesti menyasar pada pos pembiayaan yang paling rendah atau tidak dikenakan secara keseluruhan. 

“Jangan sampai BPJS Kesehatan jatuh defisit sehingga tidak mampu membayar fasilitas kesehatan dengan cadangan satu setengah bulan,” kata Mahlil saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).

Mahlil beralasan masih banyak jenis tarif dalam INA CBGs belum dikelompokkan secara tepat. Dia berharap rencana untuk kenaikan besaran tarif itu dapat diterapkan secara selektif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper