Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan meminta kenaikan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan tidak membebani arus kas dana jaminan sosial ke depan.
Rencananya, Kementerian Kesehatan bakal menaikkan tarif tersebut bersamaan dengan penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini.
Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan lembaganya meminta Kemenkes untuk menaikan tarif INA CBGs itu secara selektif dan bertahap. Artinya, kenaikan tarif itu mesti menyasar pada pos pembiayaan yang paling rendah atau tidak dikenakan secara keseluruhan.
“Jangan sampai BPJS Kesehatan jatuh defisit sehingga tidak mampu membayar fasilitas kesehatan dengan cadangan satu setengah bulan,” kata Mahlil saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).
Mahlil beralasan masih banyak jenis tarif dalam INA CBGs belum dikelompokkan secara tepat. Dia berharap rencana untuk kenaikan besaran tarif itu dapat diterapkan secara selektif.
“Selektif dulu karena kalau dinaikan secara keseluruhan bisa jadi pertimbangannya defisit, tapi kalau selektif dilihat yang paling sangat rendah sehingga bisa dinaikan di satu sisi kita ingin pelayanan yang bermutu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenkes masih mengkaji sejumlah pos tarif yang dapat mengalami kenaikan seiring dengan penambahan manfaat promotif dan preventif pada jaminan kesehatan nasional atau JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Kenaikan tarif ada untuk tahun 2022, baik nanti tarif INA CBGs maupun dari sisi kapitasi tapi ini sedang dalam proses perhitungan,” kata Plt Kepala P2JK Kemenkes Yuli Farianti saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).