Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan memastikan bakal menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) menyusul rencana implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini.
Kendati demikian, Kemenkes masih mengkaji sejumlah pos tarif yang dapat mengalami kenaikan seiring dengan penambahan manfaat promotif dan preventif pada jaminan kesehatan nasional atau JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Kenaikan tarif ada untuk tahun 2022 baik nanti tarif INA CBGs maupun dari sisi kapitasi tapi ini sedang dalam proses perhitungan,” kata Plt Kepala P2JK Kemenkes Yuli Farianti saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).
Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
Pembahasan tarif itu tengah dikerjakan Kementerian Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kementerian Keuangan dan asosiasi fasilitas kesehatan terkait. Rencananya, penyesuaian tarif INA CBGs itu dapat diterapkan pada pertengahan tahun ini seiring dengan implementasi KRIS.
“Kita sudah libatkan ARSSI dan Persi berkaitan dengan kajian pembiayaan yang akan kita hitung dan kita akan melihat lagi daftar dari tarif-tarif mana [untuk disesuaikan],” kata Yuli.
Dia menambahkan penyesuaian tarif itu disebabkan karena adanya penambahan manfaat pada program jaminan kesehatan nasional atau JKN berkaitan dengan upaya promotif dan preventif dalam kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.
Adapun, Kementerian Kesehatan bersama pemangku kepentingan lainnya tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Reformasi Manfaat JKN berbasis KDK.