Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Kemenkes Pastikan Tarif INA CBGs Naik

Kementerian Kesehatan bakal menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) bersamaan dengan rencana implementasi kelas rawat inap standar.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan memastikan bakal menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) menyusul rencana implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini. 

Kendati demikian, Kemenkes masih mengkaji sejumlah pos tarif yang dapat mengalami kenaikan seiring dengan penambahan manfaat promotif dan preventif pada jaminan kesehatan nasional atau JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). 

“Kenaikan tarif ada untuk tahun 2022 baik nanti tarif INA CBGs maupun dari sisi kapitasi tapi ini sedang dalam proses perhitungan,” kata Plt Kepala P2JK Kemenkes Yuli Farianti saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022). 

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. 

Pembahasan tarif itu tengah dikerjakan Kementerian Kesehatan bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kementerian Keuangan dan asosiasi fasilitas kesehatan terkait. Rencananya, penyesuaian tarif INA CBGs itu dapat diterapkan pada pertengahan tahun ini seiring dengan implementasi KRIS. 

“Kita sudah libatkan ARSSI dan Persi berkaitan dengan kajian pembiayaan yang akan kita hitung dan kita akan melihat lagi daftar dari tarif-tarif mana [untuk disesuaikan],” kata Yuli. 

Dia menambahkan penyesuaian tarif itu disebabkan karena adanya penambahan manfaat pada program jaminan kesehatan nasional atau JKN berkaitan dengan upaya promotif dan preventif dalam kebutuhan dasar kesehatan atau KDK. 

Adapun, Kementerian Kesehatan bersama pemangku kepentingan lainnya tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Reformasi Manfaat JKN berbasis KDK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper