Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) seiring implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini.
Permintaan itu menyusul laporan kenaikan beban operasional rumah sakit yang menyentuh di angka 20 persen berkaitan dengan pengadaan protokol penanganan Covid-19.
Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
Ketua Umum Persi Bambang Wibowo mengatakan posisi tarif INA-CBGs yang berlaku saat ini relatif tertinggal jauh dari situasi keekonomian yang terbentuk akibat pandemi Covid-19. Selain itu, inflasi dan upah tenaga kerja setiap tahunnya juga mengalami peningkatan yang signifikan.
“Di samping kebutuhan inflasi yang naik dan sebagainya, pandemi ini juga meningkatkan biaya operasional yang sangat besar. Tarif saat ini tertinggal dengan situasi pandemi,” kata Bambang saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).
Beban operasional itu, kata Bambang, berkaitan dengan pengadaan infrastruktur pencegahan infeksi Covid-19. Artinya, rumah sakit mesti berinvestasi yang cukup besar untuk mengadakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga
Di sisi lain, dia mengatakan rumah sakit juga perlu meningkatkan mutu pelayanan mereka agar sesuai dengan amanat kelas rawat inap standar (KRIS) yang rencananya diterapkan pada tahun ini secara bertahap. Langkah itu dinilai dapat menjadi nilai tawar saat negosiasi besaran kenaikan tarif INA CBGs untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan terkait.
“Kalau tidak dibangun standarisasi ini akan menyulitkan kita sendiri pada tataran besaran tarifnya,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bakal menaikan tarif INA CBGs menyusul rencana implementasi KRIS pada tahun ini.
Kendati demikian, Kemenkes masih mengkaji sejumlah pos tarif yang dapat mengalami kenaikan seiring dengan penambahan manfaat promotif dan preventif pada jaminan kesehatan nasional atau JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Kenaikan tarif ada untuk tahun 2022, baik nanti tarif INA CBGs maupun dari sisi kapitasi tapi ini sedang dalam proses perhitungan,” kata Plt Kepala P2JK Kemenkes Yuli Farianti saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).