Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harap Tenang! Subsidi Listrik Tidak Dipangkas

Pemerintah Indonesia memstikan tidak akan mengurangi subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai dengan 900 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana./Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana./Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memstikan tidak akan mengurangi subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai dengan 900 VA.

“Pemerintah tidak berencana untuk mengurangi subsidi, tetapi yang ada adalah membuat subsidi ini lebih tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa (18/1/2022).

Rida menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rencana pengubahan skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat agar bisa lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu menurunkan angka kemiskinan.

Pemberian subsidi tersebut diberikan secara tunai, kupon, atau voucer yang tidak bisa digunakan selain untuk membayar listrik.

Mekanisme penyaluran subsidi listrik pun akan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial, dan verifikasi langsung di lapangan.

Supaya mekanisme subsidi langsung bisa efektif dan tetap sasaran, kata dia, maka data penerima subsidi harus akurat, minimum di atas 85 persen dari sisi kesesuaian di lapangan.

Menurutnya, subsidi langsung yang akan disalurkan itu mengacu kepada nomor induk kependudukan dan juga data pelanggan PLN.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah sudah lama tidak pernah mengutak-atik tarif listrik agar tidak ada aturan yang menyusahkan rakyat.

“Sejak 2003, kami tidak pernah mengutak-atik tarifnya. Itu begitu sayangnya pemerintah terhadap rakyatnya,” ucap Rida.

Adapun, realisasi subsidi listrik sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp47,8 triliun, sedikit menurun dari target awal Rp53,6 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi subsidi listrik mencapai Rp56,5 triliun.

Saat ini, tarif keekonomian listrik sekitar Rp1.400 sampai dengan 1.500 per kWh. Namun, subsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN (Persero) membuat masyarakat penerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400 sampai dengan Rp600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper