Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Batasi Ekspor CPO, Pemerintah Wajibkan Eksportir Kantongi Ini

Kementerian Perdagangan resmi akan memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak sawit demi memastikan keamanan pasokan di dalam negeri.
Ilustrasi kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak sawit demi memastikan keamanan pasokan di dalam negeri.

Kebijakan yang dilakukan di tengah bergulirnya kebijakan subsidi minyak goreng ini mulai berlaku pada Senin, 24 Januari 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Permendag No. 2/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam regulasi tersebut, ekspor minyak sawit mentah atau CPO, refinedbleachedand deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE).

"Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Untuk memperoleh PE, eksportir harus memenuhi persyaratan yang mencakup Surat Pernyataan  Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri. Eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

"Setidaknya ada 9 pos tarif yang terimbas kebijakan pencatatan di antaranya kode HS 151110, 151190, dan 151136. Kebijakan berlaku selama enam bulan," kata Wisnu.

Bersamaan dengan pencatatan ekspor produk minyak sawit, pemerintah mengumumkan akan memberlakukan minyak sawit satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Minyak goreng baik dalam kemasan sederhana maupun kemasan premium akan dibanderol Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menyediakan anggaran Rp7,6 triliun yang bersumber dari dana kelolaan BPDPKS untuk menutup selisih harga pasaran dan harga keekonomian di level produsen yang dievaluasi setiap bulannya. Setidaknya akan ada 1,5 miliar liter minyak goreng yang dipasok dengan harga subsidi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper