Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa kinerja sektor industri pengolahan pada kuartal keempat 2021 terindikasi meningkat dan berada pada fase ekspansi.
Hal tersebut tercermin dari Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang mencapai 50,17 persen pada kuartal IV/2021, meningkat dari 48,75 persen pada kuartal III/2021.
“Peningkatan PMI-BI tersebut sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha sektor industri pengolahan kuartal IV/2021,” tulis BI dalam Laporan PMI-BI, Jumat (14/1/2022).
Adapun, berdasarkan komponen pembentuknya, peningkatan PMI-BI terjadi pada seluruh komponen pembentuknya, dengan indeks tertinggi pada komponen volume produksi, volume total pesanan, dan volume persediaan barang jadi.
Jika dirincikan, volume produksi tercatat meningkat dan berada pada level ekspansi dengan indeks sebesar 51,84 persen, lebih tinggi dari 49,46 persen pada kuartal sebelumnya.
Responden menyampaikan bahwa peningkatan volume produksi tersebut sejalan dengan peningkatan aktivitas masyarakat saat Natal dan libur akhir tahun, serta adanya pelonggaran PPKM sesuai aturan pemerintah di sejumlah daerah.
Baca Juga
Peningkatan volume produksi terjadi pada sebagian subsektor, terutama subsektor logam dasar besi dan baja, makanan, minuman dan tembakau, tekstil, barang kulit & alas kaki, serta alat angkut, mesin & peralatannya.
Di samping itu, indeks volume pesanan barang input tercatat sebesar 51,67 persen, lebih tinggi dari 51,53 persen pada kuartal III/2021.
Peningkatan volume pesanan barang input terjadi pada sebagian subsektor, terutama subsektor alat angkut, mesin & peralatannya, tekstil, barang kulit dan alas kaki, serta logam dasar besi dan baja.
Volume persediaan barang jadi pun meningkat, dengan indeks 51,42 persen dan terjadi pada sejumlah subsektor a.l logam dasar besi dan baja, makanan, minuman dan tembakau, serta tekstil, barang kulit, dan alas kaki.
Berdasarkan subsektor, peningkatan terjadi pada mayoritas subsektor, dengan indeks tertinggi pada makanan, minuman, dan tembakau dengan indeks 51,84 persen, logam dasar besi dan baja 51,80 persen, tekstil, barang kayu, dan alas kaki 50,98 persem, serta alat angkut, mesin dan peralatannya 50,66 persen.