Bisnis.com, JAKARTA — Perpanjangan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) hingga Juni 2022 disambut baik oleh para pengembang. Namun disayangkan perpanjangan insentif ini sangat mendadak pemberitahuannya yang baru dilakukan pada 30 Desember 2021.
Chief Executive Officer TJS Graha Wisata (TJS Properti Indonesia member of TJS Group) Alim Gunadi mengatakan seharusnya perpanjangan PPN DTP hingga Juni 2022 mendatang dapat dilakukan atau diumumkan pada bulan Oktober kemarin.
"Yang kami alami, pada saat dilaunching insentif PPN DTP sampai dengan bulan Agustus itu, tidak ada syarat apapun untuk menggunakan Sikumbang, SiPetruk dan sebagainya. Lalu pada saat perpanjangan sampai dengan Desember kemarin minta untuk dimasukin Sikumbang, IMB dan sebagainya. Padahal setelah Agustus IMB diganti oleh PBG dan Pemda belum siap," ujarnya dalam diskusi Prolab School of Property, Selasa (11/1/2022) malam.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya masyarakat Indonesia membutuhkan edukasi dimana mereka baru mengetahui adanya insentif PPN DTP yang dikeluarkan pada Maret lalu itu beberapa bulan setelahnya.
"Mereka baru tau ada insentif PPN DTP ketika mereka cari hunian, tadi dari mulut ke mulut karena pengembang melakukan campaign dan promo adanya insentif PPN. Kalau pengembang tak melakukan campaign, mereka tau dari mana insentif PPN DTP ini, sehingga perlu dicermati," tuturnya.