Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dijadwalkan menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk penyediaan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Sumber Bisnis menyebutkan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan secara virtual sekitar pukul 18.45 WIB pada Rabu (12/1/2022). Tidak diketahui apakah akan mekanisme akan diputuskan nanti malam atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk pembelian batu bara di pasar domestik. Pasalnya PT PLN (Persero) diminta untuk membeli komoditas itu sesuai harga pasar.
Dalam salinan usulan yang diterima Bisnis, BLU akan dibentuk di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Keuangan.
Keberadaan BLU untuk mengumpulkan pungutan dari setiap perusahaan batu bara. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada PLN untuk menutupi selisih antara harga pasar dengan kemampuan PLN dalam membeli batu bara.
Selama ini, PLN ditugaskan negara untuk membeli batu bara dengan harga tetap yakni US$70 per metrik ton. Sementara itu, nilai pungutan kepada perusahaan batu bara dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar dengan harga acuan US$70 per metrik ton.
Pungutan tersebut rencanakan bakal dibebankan kepada seluruh produsen batu bara Tanah Air tanpa terkecuali. Pungutan itu dibayarkan sebelum dilakukan proses pengapalan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyambut positif kebijakan ini. Pihaknya menyatakan usulan tersebut merupakan titik awal menyelesaikan permasalahan pasokan batu bara untuk pembangkit milik PLN dan IPP.
“Paling tidak nantinya kami berharap tidak merugikan penambang dan PLN,” katanya kepada Bisnis, Rabu (12/1/2022).