Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada tahun 2022 memilik target penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi.
Penyaluran 309.000 unit rumah subsidi tersebut yang terdiri dari FLPP sebanyak 200.000 unit rumah subsidi senilai Rp23 Triliun serta ditambah 109.000 unit rumah melalui Program Tapera.
Adapun pada tahun ini, FLPP akan disalurkan oleh 38 bank yang terdiri dari 7 bank nasional baik konvensional maupun syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD baik konvensional maupun syariah.
Ketujuh bank nasional tersebut yakni, BTN, BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah.
Sementara, 31 BPD yang turut serta adalah BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur,
Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BP Tapera yang baru saja menerima amanah mengelola FLPP.
Menurutnya, hal ini tentunya membutuhkan dukungan para stakeholder, seperti bank sebagai lembaga keuangan penyalur dana FLPP, para pengembang perumahan dalam penyediaan hunian, lembaga pembiayaan dari sisi penguatan sumber dana lainnya, serta pemerintah daerah.
Untuk diketahui, pada tahun ini menjadi tahun pertama BP Tapera menyalurkan FLPP. Hal itu sesuai dengan amanah dari PP Nomor 25 Tahun 2020 dan PMK Nomor 111 Tahun 2021, BP Tapera telah melalui beberapa proses menuju pengalihan dana FLPP. Disetujuinya status Operator Investasi Pemerintah (OIP) dari Kementerian Keuangan kepada BP Tapera pada tanggal 6 Desember 2021.
Perjanjian Investasi antara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan komisioner BP Tapera pada tanggal 22 Desember 2021, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Dana FLPP dari Direktur Keuangan PPDPP selaku KPA PPDPP kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku KPA IP pada tanggal 24 Desember 2021, dan yang terakhir pelaksanaan Perjanjian Tripartit antara PPDPP, BP Tapera dan Bank Pelaksana Penyalur FLPP Tahun 2010 - 2021 pada tanggal 24 Desember 2021.
Sesuai amanah Keputusan Menteri Nomor 1187 Tahun 2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Rumah kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PPDPP bergabung ke BP Tapera.
Adi menuturkan guna menjaga layanan pengelolaan dana FLPP tetap berjalan dengan lancar, maka juga dilakukan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional/non ASN, dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi).
"Kami memastikan bahwa layanan yang beralih dari PPDPP ke BP Tapera dilakukan dengan 'plug and play', sehingga layanan yang selama ini biasa diterima oleh para stakeholder dan debitur tidak berubah," ujarnya dalam sambutan penandatangan PKS Penyaluran FLPP bersama 38 bank penyalur secara virtual, Kamis (6/1/2022).
Kendati demikian, lanjutnya, apabila terjadi perubahan pun semata-mata dilakukan untuk menjaga service level dan meningkatkan kualitas layanan ke arah yang lebih baik.
Hal tersebut, telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada tanggal 31 Desember 2021
"Sebagai OIP, BP Tapera wajib menerapkan manajemen risiko agar potensi kerugian dalam pengelolaan dana FLPP dapat diminimalkan. Selain itu, BP Tapera juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah dan Perjanjian Investasi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi pemerintah beserta perubahannya," ucapnya.
Oleh karena itu, dalam penyaluran dana FLPP Tahun 2022 ini, perlu disampaikan bahwa BP Tapera menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi setiap bulan.
Adi menegaskan BP Tapera tidak hanya mengedepankan kecepatan penyaluran dana FLPP saja, tetapi juga mengutamakan ketepatan sasaran, kualitas hunian, dan pengelolaan dana yang produktif serta efisien.
"Kami yakin, target yang telah ditetapkan ini akan semakin mudah dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan saling memberi dukungan secara aktif dengan tujuan yang sama, yaitu menyediakan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR]," ujarnya.
Dia berharap program kerja tahun 2022 dapat berjalan dengan mulus dan lancar. "BP Tapera akan selalu siap menerima masukan yang bersifat membangun demi kebaikan bersama," tuturnya