Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-Blakan! Ini Sebaran 2.078 Tambang Minerba yang Dicabut Izin Usahanya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan 2.078 izin usaha pertambangan yang dicabut terdiri dari 1.776 perusahaan tambang mineral dan 302 perusahaan tambang batu bara.  
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral buka suara terkait pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dari jumlah itu, 1.776 merupakan perusahaan tambang mineral dan sisanya 302 perusahaan tambang batu bara.  

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan pemerintah mencabut izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai peruntukan. 

"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/1/2022).

Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut,” terangnya. 

Ratusan tambang batu bara tersebut tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, pemerintah kata dia akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara. Langkah ini diambil sebagai upaya daya guna lahan tambang. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper