Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NFT Wajib Masuk SPT Tahunan, Simak Ketentuannya

DJP mengakui belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, NFT tetap harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan dengan nilai pasar pada penghujung tahun.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa aset digital non fungible token atau NFT wajib tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya. Seperti halnya aset-aset lain, wajib pajak harus melaporkan nilai pasar dari aset NFT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan. Hal tersebut tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Dia menyebutkan bahwa memang belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan bahwa NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan dengan nilai pasar pada penghujung tahun.

"NFT dapat dilaporkan di SPT Tahunan pada nilai pasar tanggal 31 Desember," ujar Neil kepada Bisnis, Rabu (6/1/2022)

Neil menyebut bahwa NFT berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia, lalu menjadi objek investasi maupun jual beli. Dia pun menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pengenaan PPh untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk transaksi NFT.

"Untuk transaksi NFT yang menambah kemampuan ekonomis maka dikenakan PPh," ujarnya.

Penerapan ketentuan umum masih berlaku karena pemerintah belum memiliki aturan khusus, baik terkait transaksi NFT atau perpajakannya. Menurut Neil, pemerintah masih membahas regulasi tersebut.

NFT merupakan aset digital yang mewakili atau menjadi bukti kepemilikan barang berharga. Aset NFT dapat dibeli dengan mata uang kripto, salah satu yang paling banyak digunakan adalah koin Ethereum (ETH).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper