Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan membuka kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela atau PPS selama tiga bulan.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menggelar kelas pajak terkait PPS secara daring (online). Kelas itu dapat diikuti masyarakat umum yang ingin mengetahui PPS, atau mungkin hendak mendaftar di program tersebut.
Kelas pajak mengenai PPS berlangsung setiap Selasa pukul 09.00–11.30 WIB dan Kamis pukul 13.30–16.00 WIB. Kelas itu berlangsung mulai Januari hingga Maret 2022.
“Pelaksanaan kelas pajak tidak dipungut biaya. Peserta mendaftarkan diri dan memilih jadwal kelas pajak secara daring dengan mengisi formulir pendaftaran Kelas Pajak PPS,” dikutip Bisnis dari laman edukasi.pajak.go.id pada Selasa (4/1/2022).
Kelas pajak itu akan dilaksanakan melalui saluran Zoom meeting. Tautan atau meeting id dan password kelas akan dikirimkan kepada pendaftar paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kelas.
Kelas tersebut memiliki kapasitas jumlah peserta, sehingga panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal kelas pajak apabila peserta sangat banyak.
Baca Juga
Berikut tautan-tautan terkait Kelas Pajak PPS dan program tersebut secara keseluruhan:
–Informasi Kelas Pajak PPS
https://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/kelas-pajak-pps.html
–Formulir pendaftaran Kelas Pajak PPS
http://bit.ly/kelaspajakpps
–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak
https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-12/PMK%20No.%20196%20Th%202021.pdf
–Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-12/Salinan%20UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf