Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dalam dua hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS, sudah terdapat 195 wajib pajak yang melakukan pendaftaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1/2022). Hingga hari ini, program PPS telah berjalan selama tiga hari dan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan, atau hingga 30 Juni 2022.
Menurutnya, program tersebut mendapatkan antusias yang baik dari para wajib pajak (WP). Hal itu terlihat dari banyaknya pendaftar program PPS—yang sering disebut sebagai tax amnesty jilid II—dalam dua hari pertama.
"Hanya dalam waktu dua hari, sudah 195 WP ikut [program PPS]," ujar Sri Mulyani pada Senin (3/1/2022).
Dari 195 pendaftar itu, total harta yang diungkapkan mencapai Rp169,61 miliar. Rata-rata harta yang diungkapkan setiap wajib pajak dalam rentang dua hari itu adalah Rp869,79 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Mereka menyetorkan pajak penghasilan [PPh] Rp21,99 miliar dari harta yang diungkapkan Rp169,61 miliar," ujarnya.
Baca Juga
PPS atau 'tax amnesty jilid II' akan berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Program itu memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, menurut Kemenkeu. Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT