Bisnis.com, JAKARTA – Tahun ini merupakan momen yang penuh keoptimisan bagi sektor properti. Hal ini diperkuat dengan rencana perpanjangan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022.
Namun, insentif PPN DTP untuk properti pada tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Pada tahun ini, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100 persen
Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 50 persen.
Senior Advisor Research Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan kebijakan perpanjangan insentif PPN ini merefleksikan komitmen pemerintah dalam melanjutkan dukungan terhadap pertumbuhan sektor properti di tengah pandemi.
"Meskipun nilai persentase PPN DTP disesuaikan pada tahun ini, namun insentif ini diperkirakan tetap mampu menjadi magnitude untuk terus menggerakan transaksi di sektor residential," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, kemudahan pembiayaan dari perbankan dan tambahan insentif dari pengembang, dengan harga jual yang masih bertahan diharapkan mampu menjadikan stimulus yang menarik bagi potential end-user di sektor residential.
Baca Juga
Syarifah menyoroti subsektor apartemen strata/milik (kondominium), penjualan di pasar primer masih bergerak meski pelan. Hal itu dikarenakan selain ketersediaan stok eksisting, pasokan baru yang terjadwal masuk pasar masih cukup banyak.
"Kondisi tersebut juga diwarnai dengan persaingan dengan pasar sekunder dan hunian tapak di luar Jakarta," ucapnya.
Kendati demikian, besarnya pasar milenial dan membaiknya sentimen pasar diharapkan mampu memberi prospek positif pada pertumbuhan transaksi apartemen strata.
"Diperkirakan strata apartemen akan mampu bertahan dengan potensi perpanjangan insentif PPN untuk membantu tingkat penjualan proyek yang akan rampung di 2022," tutur Syarifah.
Sementara itu, untuk apartemen sewa dengan pasar utama WNA (Warga Negara Asing), saat ini masih mengalami pelemahan tingkat hunian. Hal ini mengingat belum seluruhnya WNA kembali repatriasi karena pandemi Covid-19.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyambut baik kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP. Kendati demikian, menurutnya, pemberian insentif di tahun ini bisa diperpanjang selama 1 tahun hingga akhir 2022.
"Kami mengapresiasi kebijakan itu meskipun dirasa tanggung jika sampai Juni 2022 dan insentif dibatasi 50 persen. Harusnya bisa diperpanjang selama 1 tahun ke depan karena proses pembelian properti tidak bisa instan," ujarnya.
Pasalnya, kebijakan ini membuat para pengembang ragu-ragu dalam memanfaatkan insentif PPN DTP. Terlebih, proses pembangunan hunian bisa lebih dari 6 bulan.
"Jadi insentif ini akan sangat dimanfaatkan untuk pengembang yang memang punya rumah ready stock," katanya.