Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang properti menyambut baik perpanjangan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022.
Namun demikian, besaran insentif PPN DTP untuk properti di tahun 2022 berbeda dengan tahun ini. Penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya di tahun ini yang diberikan sebesar 100 persen.
Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen dari sebelumnya di tahun ini yang diberikan sebesar 50 persen
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada pemerintah atas perpanjangan insentif PPN.
Pasalnya, insentif ini sangat membantu bergeraknya kembali industri properti.
"Insentif ini pada dasarnya sangat membantu konsumen untuk bisa memiliki rumah," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga
Menurutnya, dengan perpanjangan ini diharapkan rumah dan apartemen indent juga bisa semakin bergairah.
Pengaturan pembelian sampai Juni 2022 dan serah terima berdasarkan kontrak ini pada dasarnya untuk mengakomodir proses bisnis dari industri properti yang memerlukan waktu untuk pembangunan dan penyelesaian bangunan.
"Secara tahunan, kuartal III 2021 bila dibanding dengan kuartal III 2020, kenaikan penjualan sampai 70%. Ini salah satunya berkat insentif PPN DTP," kata Theresia.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat pihaknya menyambut baik kebijakan ini.
“Kami semua pelaku properti berterima kasih atas kebijakan yang diambil pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPN ini sehingga diharapkan tren pertumbuhan pasar properti akan tetap terjaga sampai tahun 2022. Meskipun tingkat diskon nya tidak sebesar yang lalu, paling tidak ini akan menjadi harapan lebih baik ke depan,” ucapnya.
Menurutnya, insentif PPN DTP untuk properti di tahun 2022 dapat diperpanjang tidak hanya sampai Juni 2022 namun bisa dilakukan hingga akhir 2022.
Hal itu dikarenakan proses pembelian properti relatif panjang sehingga pengembang pun dapat mengatur strategi lebih baik.
"Diperpanjang hingga Juni 2022 mungkin terdapat pertimbangan lain dari pemerintah," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif PPN DTP pembelian rumah sebesar Rp960 miliar, dan realisasinya mencapai 100 persen.
Adapun pada 2022, pemerintah telah menetapkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp414,1 triliun.
Jika dirincikan, Rp117,9 triliun dialokasikan untuk bidang kesehatan, Rp154,8 triliun untuk bidang perlindungan sosial, dan Rp141,4 triliun untuk penguatan pemulihan ekonomi.