Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Lewati Target, Tren Shortfall Justru Berakhir saat Pandemi

Penerimaan pajak mencapai target setelah 12 tahun terjadi shortfall.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia berhasil mencatatkan penerimaan pajak di atas target pada 2021 sehingga menutup tren shortfall yang terjadi sejak 12 tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp1.231,87 triliun per Minggu (26/12/2021). Perolehan itu melebihi target yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

"Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan Nasional IV Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/12/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa sejak 2009 Indonesia mengalami shortfall pajak atau penerimaan pajak yang tidak mencapai target.

Misalnya, pada 2020 penerimaan pajak tercatat hanya mencapai Rp1.069,98 triliun atau 89,25 persen dari target senilai Rp1.198,8 triliun. Dalam satu dekade terakhir penerimaan pajak menghadapi tantangan dan bebannya semakin berat ketika pandemi Covid-19 menghantam, karena kondisi ekonomi masyarakat tertekan.

Pada tahun ini pun Kementerian Keuangan sempat memperkirakan bahwa shortfall akan mengecil karena kondisi perekonomian yang mulaih pulih. Namun, menurut Neil, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ternyata lebih baik sehingga shortfall pun dapat berakhir lima hari sebelum tutup tahun.

"Penerimaan pajak mencapai target setelah 12 tahun [terjadi shortfall]," ujar Neil kepada Bisnis, Senin (27/12/2021).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa euforia keberhasilan pencapaian target itu hendaknya tidak berlebihan karena tantangan ke depan akan semakin berat. Menurutnya, 2022 akan menjadi krusial dalam pelaksanaan konsolidasi fiskal, yakni tahun terakhir defisit APBN bisa melebihi 3 persen.

"Tahun 2023 harus sudah di bawah 3 persen. Sementara, ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. Penerimaan negara tentu dituntut semakin besar untuk dapat menutupi defisit APBN tersebut," ujar Suryo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper