Bisnis.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela atau PPS wajib pajak, yang sering disebut Tax Amnesty Jilid II, dinilai cukup menarik bagi sebagian kalangan. Namun, jumlah dana yang masuk ke dalam negeri melalui program itu dinilai tidak akan terlalu besar.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam menjelaskan bahwa PPS maupun tax amnesty bertujuan untuk menarik kembali dana-dana yang parkir di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Untuk itu, terdapat berbagai skema insentif potongan pajak dalam PPS.
Piter menilai bahwa insentif potongan pajak dalam PPS lebih kecil dari fasilitas dalam tax amnesty jilid I, sehingga sedikit banyak akan memengaruhi minat calon peserta dalam mengikuti program tersebut. Namun, menurutnya, sejumlah konglomerat akan tetap berminat mengikuti program PPS.
Menurut Piter, konglomerat yang tidak mengikuti tax amnesty jilid pertama akan menjadi calon kuat peserta PPS. Hal tersebut didasari penyesalan mereka karena insentif yang dulu ada tidak dimanfaatkan atau mungkin adanya ancaman hukuman pinaliti, dan bahkan karena adanya peluang investasi yang baik di Indonesia.
"Saya kira mereka inilah yang akan mengikuti tax amnesty jilid II dan melakukan investasi sebagaimana diatur oleh pemerintah. Jumlahnya tidak akan besar, karena untuk sebagian pengusaha alasan yang sama dengan tax amnesty I masih tetap menahan mereka mengikuti tax amnesty jilid II," ujar Piter kepada Bisnis, Senin (27/12/2021).
Peluang investasi di Indonesia bagi para peserta PPS terdiri dari dua jenis, yakni investasi langsung di sektor riil atau melalui surat berharga negara (SBN). Investasi di sektor riil dapat berupa kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di wilayah Indonesia.
Baca Juga
Menurutnya, insentif pajak yang lebih besar di tax amnesty jilid pertama tidak berhasil mengembalikan dana cukup besar ke Indonesia, jika berbanding total dana yang ada di luar negeri. Pemerintah pun perlu mengerahkan tenaga ekstra untuk menarik dana dengan insentif yang lebih rendah.
"Penyebabnya adalah pertama dana-dana tersebut sudah ditempatkan pada bentuk investasi yang menguntungkan di luar negeri. Kedua, insentifnya tidak cukup menarik, ada kekhawatiran tax amnesty akan menjebak dan akhirnya merugikan mereka," ujar Piter.
Dia pun menegaskan bahwa PPS atau tax amnsety jilid kedua menarik bagi sebagian wajib pajak. Namun, menurutnya, sebagian besar lainnya tidak akan cukup tertarik dengan program tersebut.