Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan ruang bagi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS untuk mendirikan usaha baru atau melakukan penyertaan modal dari aset terlapor dan/atau repatriasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Neil, pemerintah menetapkan bahwa setelah mengungkapkan hartanya dan menarik dana dari luar negeri ke Indonesia, peserta PPS dapat menginvestasikan dana tersebut agar berkembang. Dananya dapat diinvestasikan di sektor riil maupun di surat berharga negara (SBN).
Peserta PPS yang hendak menginvestasikan dananya di sektor riil dapat memilih hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbaru (renewable energy). Sementara itu, investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
"Investasi dilakukan pada hilirisasi SDA atau renewable energy, atau investasi SBN. Investasi pada hilirisasi SDA atau renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal," tulis Neil dalam keterangan resmi penjelasan PMK 196/2021, Senin (27/12/2021).
Opsi investasi dalam bentuk pendirian perusahaan baru atau penyertaan modal itu tercantum dalam Pasal 16 PMK 196/2021. Pemerintah mengatur bahwa opsi penyertaan modal harus menyasar perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issue).
Baca Juga
Konglomerat peserta PPS dapat memilih untuk berinvestasi ke perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam, yakni kegiatan pengolahan bahan baku sumber daya alam menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, yang menambah nilai bahan baku SDA terkait.
Kegiatan usaha sektor energi terbarukan itu harus merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbaharui.
"Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA sebagaimana dimaksud pada aat (2) dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri," tertulis dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021.
Selain itu, pemerintah pun mengatur bahwa pelaksanaan investasi paling lambat adalah 30 September 2023. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan.
Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali, dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender dan jeda maksimal dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period lima tahun.
"Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan," ujar Neil.