Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Tax Amnesty Jilid II Bisa Bawa Kembali Harta ke Indonesia, Ini Ketentuannya

Program pengungkapan sukarela atau PPS membuka ruang bagi pesertanya untuk mengalihkan hartanya ke Indonesia atau repatriasi.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela atau PPS membuka ruang bagi pesertanya untuk mengalihkan hartanya ke Indonesia atau repatriasi. Harta itu kemudian harus disimpan di Indonesia minimal lima tahun atau hingga 2027.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. Aturan teknis dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu ditetapkan pada 22 Desember 2021 dan diundangkan sehari setelahnya.

Bab V PMK 196/2021 mengatur mengenai pengalihan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan investasi harta bersih. Peserta program PPS dapat merepatriasi hartanya setelah seluruh proses program rampung.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan harta yang dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022," tertulis dalam Pasal 15 PMK 196/2021, dikutip pada Senin (27/12/2021).

Pengalihan harta bersih itu harus dilakukan melalui bank dan sesuai aturan perundang-undangan di bidang perbankan. Nantinya, peserta PPS dapat memilih untuk menyimpan asetnya yang berupa kas di perbankan atau dapat pula menginvestasikannya di sejumlah instrumen.

Pemerintah membuka kesempatan investasi di dua instrumen, yakni sektor riil dan surat berharga negara (SBN). Investasi di sektor riil dapat berupa kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di wilayah Indonesia.

Peserta PPS yang akan menginvestasikan dananya memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan langkah tersebut, atau satu tahun setelah batas waktu repatriasi.

Setelah itu, pemerintah menetapkan bahwa peserta PPS harus menyimpan dananya di Indonesia minimal lima tahun. Begitu pula penempatan investasi, pemerintah menetapkan agar pelaksanaannya paling singkat adalah lima tahun sejak investasi mulai.

"Wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan," tertulis dalam PMK tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menilai bahwa PPS merupakan kesempatan bagi masyarakat dalam mengungkapkan kewajiban perpajakannya secara sukarela.

"Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," ujar Neilmaldrin pada Senin (27/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper