Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa akan mengecualikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam wacana pelabelan kandungan bisfenol-A (BPA) pada galon guna ulang.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kewajiban itu hanya akan dibebankan kepada perusahaan industri besar, mengingat cakupan usaha dan dampaknya yang luas.
“Saya kira ini tidak mengenai para pengusaha AMDK [air minum dalam kemasan] yang UMKM, tidak dikenakan ini, umumnya untuk industri besar yang seharusnya menjadi komitmen mereka karena produknya menyebar, sehingga kalau ada efek yang membahayakan, dampaknya akan besar sekali,” jelas Penny dalam konferensi pers, kemarin.
Dalam proses revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan, Penny mengaku telah mengantongi sejumlah dukungan. Hal itu terutama berkaitan dengan peringatan dan edukasi kepada masyarakat terkait kandungan BPA dan risikonya.
“Saya mengajak pelaku industri untuk melakukan usahanya dengan tanggung jawab yang sama untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang untuk mencantumkan label mengandung bisfenol-A (BPA).
Baca Juga
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk AMDK selain berbahan polikarbonat (PC), yakni galon sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).
Wacana revisi kebijakan tersebut ditentang oleh pengusaha karena dinilai diskriminatif dan hanya menyasar pada produk AMDK saja.
Ketua Umum Asosiasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat dengan BPOM untuk menyatakan keberatannya.
Selain itu, surat keberatan dan permohonan perlindungan usaha juga dilayangkan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepada Presiden Joko Widodo.