Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah gencar melakukan sosialisasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara perseorangan, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Sosialisasi dilakukan sejalan dengan sudah hadirnya aplikasi OSS di Google Playstore, maka itu perizinan berusaha bisa langsung dilakukan melalui ponsel pintar (smartphone).
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa memandu secara langsung pengurusan NIB dengan hanya menggunakan ponsel pintar, melalui aplikasi OSS Indonesia yang saat ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali di Google Playstore.
Kali ini, sosialisasi perizinan berusaha melalui aplikasi OSS Indonesia diselenggarakan di Graha Sepuluh Nopember ITS Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/12/2021). Sebelumya, sosialisasi sudah sempat diadakan di Jawa Barat. Sosialisasi di Surabaya kemarin dilakukan secara hibrida dan dihadiri langsung oleh hampir 170 pelaku UMK perseorangan dari Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
“Aplikasi ini mulai digunakan sejak 10 Desember lalu dan baru tersedia untuk Android. Sekarang sudah diunduh lebih dari 5000 kali. Prosesnya mudah, cepat, dan yang pasti bisa dilakukan secara mandiri,” jelas Tina seperti yang dikutip dari siaran pers, Selasa (21/12/2021).
Pemerintah terus berkomitmen memberi kemudahan kepada UMK yang merupakan investor yang paling banyak menciptakan lapangan kerja, tambahnya.
Baca Juga
Adapun, BKPM mencatat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (RBA) telah menerbitkan 580.616 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diluncurkan pada 4 Agustus 2021. Dari setengah juta NIB yang telah diterbitkan, 98 persen di antaranya merupakan untuk UMK atau senilai 498.138 NIB.
Kepemilikan NIB, jelas Tina, memberikan peluang atas fasilitas yang mendukung perkembangan usaha. Fasilitas tersebut meliputi pendanaan dan pembiayaan perbankan, serta akses untuk mengambil bagian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tina juga menyampaikan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) sudah tidak diperlukan lagi. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang menghasilkan produk/jasa wajib halal dan/atau wajib SNI.
Keistimewaannya berupa perizinan tunggal. Artinya, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Tentu setelah diproses di OSS, nantinya pelaku usaha akan dilanjutkan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI”, ujar Tina.