Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat OSS-RBA, BKPM Terbitkan 468.867 Nomor Induk Berusaha hingga November

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus-24 November 2021 pukul 14.08 WIB sebanyak 468.867 izin.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan rombongan melakukan pertemuan dengan Ambassador David Nelson selaku perwakilan dari Cargill pada hari Senin pagi (12/7/2021) di Washington DC./Istimewa
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan rombongan melakukan pertemuan dengan Ambassador David Nelson selaku perwakilan dari Cargill pada hari Senin pagi (12/7/2021) di Washington DC./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa total nomor induk berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan selama periode 4 Agustus sampai dengan 24 November 2021 adalah sebanyak 468.867 NIB.

"Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus-24 November 2021 pukul 14.08 WIB sebanyak 468.867," jelas Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa kepada Bisnis, Rabu (24/11/2021).

Tina merincikan total NIB yang diterbitkan terdiri dari 62.458 NIB untuk badan usaha, 406.409 NIB untuk perseorangan. Lalu, terkait dengan asal investasi, 1.508 untuk penanaman modal asing (PMA), dan 467.359 untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Seperti diketahui, kini sistem penerbitan izin berusaha telah dilakukan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). OSS diresmikan sejak 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya sempat menyampaikan bahwa penerapan OSS-RBA belum sempurna secara keseluruhan. Dia mengatakan hingga saat ini penggunaan OSS-RBA untuk perizinan berusaha belum optimal 100 persen.

"Kemarin saya katakan di peluncuran [OSS-RBA] sudah 80 persen, sekarang baru 90 persen," tutur Bahlil di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Dia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini ada beberapa kementerian/lembaga yang masih belum mau memasang OSS-RBA. Kendala yang sama juga terjadi di beberapa daerah.

Kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tentang Hasil Kajian Persiapan dan Tantangan Penerapan OSS RBA di Daerah menemukan bahwa pelaku usaha di daerah memiliki pengetahuan yang sangat terbatas terkait dengan OSS-RBA.

Armand mengatakan kesulitan dalam penggunaan OSS yang dialami oleh pelaku usaha di daerah adalah pada urusan penginputan pada sistem OSS, dan membedakan izin-izin usaha sesuai skalanya seperti usaha mikro kecil (UMK) atau non-UMK, risiko rendah, menengah-tinggi, atau tinggi.

"Sangat terbatas dalam arti belum mengetahui secara detil proses OSS RBA. Lalu, bagaimana kategorisasi terkait dengan usaha-usahanya," kata Acting Director KPPOD Armand Suparmand pada webinar, Selasa (23/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper