Bisnis.com, JAKARTA – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong keselarasan komitmen politik antara Presiden dan jajaran menteri, serta menghindari budaya ego sektoral dalam birokrasi antar lembaga, dalam menciptakan kemudahan perizinan berusaha.
Menurut Acting Director KPPOD Armand Suparmand, hal tersebut penting untuk menciptakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang harmonis antara satu lembaga dan lainnya serta tidak tumpang tindih.
Pada sisi political office, Armand mengatakan komitmen Presiden harus sama dengan komitmen menteri dan kepala badan untuk memastikan keseragaman dan harmoni dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPPOD, salah satu peraturan turunan UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Armand mengatakan PP yang mengatur tentang penerapan Online Single Subsmission Risk-Based Approach (OSS-RBA) ini mendelegasikan ketentuan-ketentuan teknisnya ke sejumlah peraturan menteri. Pendelegasian tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
"Bagaimana komitmen presiden itu sama dengan komitmen menteri dan kepala badan. Sehingga itu nampak dan diterjemahkan pada peraturan-peraturan turunan yang memiliki keseragaman dan harmoni antara satu dengan yang lain," jelas Armand pada webinar, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga
Di sisi bureaucratic office, Armand menekankan pentingnya integrasi antara sistem OSS-RBA dan sistem lain yang berkaitan. Contohnya, sistem GISTARU (tata ruang), AMDALNET (lingkungan), SIMBG (bangunan gedung) dan SIINAS (perindustrian), serta sistem pendukung daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Armand menyampaikan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya yang akan melakukan integrasi sistem dengan OSS-RBA harus menghentikan adanya budaya ego sektoral.
"Akan sangat sulit sistem-sistem seperti SIMBG, GISTARU, AMDALNET, atau sistem-sistem lain untuk terintegrasi dengan OSS-RBA, kalau daerah atau kementerian/lembaga masih memiliki kultur ego sektoral," ucapnya.
Adapun, kajian KPPOD ini fokus pada salah satu turunan UU Cipta Kerja yaitu penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Kajian atau asesmen dilakukan di lima daerah di Indonesia yaitu Makassar, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan DKI Jakarta.
Lalu, metodologi yang dilakukan adalah dengan studi kualitatif gabungan hasil analisis regulasi dan data (informasi lapangan), dan teknik pengumpulan data menggunakan Focus Group Discussion (FGD) dan in-depth interview.
Terdapat tiga kelompok narasumber yang menjadi subjek kajian yaitu pemda, instansi vertikal, serta dunia usaha.