Bisnis.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela atau PPS, yang sering disebut tax amnesty jilid II, akan berlaku dalam 10 hari ke depan. Perangkat regulasi dan sistem informasi sudah ada dalam tahap finalisasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), program PPS mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Wajib pajak berkesempatan menyampaikan asetnya yang belum masuk surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Menurutnya, 10 hari menjelang mulainya PPS, pemerintah melakukan finalisasi aturan turunan terkait program tersebut dari UU HPP. Berbagai ketentuan perpajakan memiliki masa pemberlakuan yang berbeda-beda, sehingga aturan PPS yang berlaku paling awal akan segera terbit.
"Implementasi PPS, proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] sedang dalam penyelesaian. Kalau sudah diundangkan segera akan kami sampaikan kepada masyarakat secara umum," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/12/2021).
Selain payung regulasi, Suryo pun menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan infrastruktur digital perpajakan untuk PPS. Program itu akan dilaksanakan secara digital, yakni melalui aplikasi khusus PPS
"Dalam bulan ini kami melakukan user acceptment test, sebelum go live digunakan. Rencananya tahun ini kami akan deploy aplikasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Suryo menjelaskan bahwa akan terdapat 43 aturan pelaksana dari UU HPP, yang terdiri dari delapan peraturan pemerintah (PP) dan 35 PMK. Aturan terkait PPS merupakan salah satu di antaranya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Suryo menilai bahwa aturan tersebut harus meningkatkan kinerja perpajakan sekaligus tetap menjaga pertumbuhan dunia usaha.
“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” ujar Suryo.