Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan 22 persen pada tahun depan. Tarif itu dinilai kompetitif dibandingkan dengan tarif negara-negara lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat tarif PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun depan. Awalnya, berdasarkan UU 2/2020, tarif itu akan turun menjadi 20 persen.
Rencana penurunan tarif dalam UU 2/2020, yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, mengacu kepada berbagai kebijakan negara lain. Namun, Kemenkeu kembali melakukan kajian dan berbuah hasil agar tarif pajak itu di angka 22 persen.
"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja, karena kami melihat seluruh dunia [trennya demikian]," ujar Sri Mulyani dalam gelaran sosialisasi UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (17/12/2021) yang disiarkan secara daring.
Sebagai perbandingan, besaran PPh Badan dari negara-negara Asean adalah 22,17 persen. Lalu, tarif PPh Badan rata-rata dari negara-negara anggota G20 adalah 24,17 persen dan rata-rata anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 22,81 persen.
Tarif PPh Badan di Indonesia tercatat lebih tinggi dari Inggris (19 persen) dan rata-rata negara-negara di Eropa (18,98 persen). Namun, tarif PPh Badan dalam UU HPP tercatat lebih kecil dari Amerika Serikat, yakni 27,16 persen.
Baca Juga
"Tarif PPh Badan di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujar Sri Mulyani.