Bisnis.com, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) mengeluhkan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah sejak Oktober 2021 hingga saat ini.
Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa sejak 21 Oktober 2021 hingga saat ini tak ada PBG yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk diketahui, PBG menjadi pengganti IMB yang diperlukan pengembang saat membangun perumahan.
“Setelah 21 Oktober 2021 hingga saat ini tidak ada PBG yang dikeluarkan, semua on process. Kalau pemda menerbitkan PBG, maka tidak boleh dipungut karena harus ada perdanya,” katanya kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).
Totok menuturkan, ketiadaan perda untuk PBG bisa memunculkan masalah baru, seperti izin di bawah tangan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak mau menerbitkan PBG karena tidak ada pemasukan retribusi untuk daerah.
Totok berharap, pemerintah pusat memberikan solusi terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, saat ini stok hunian sudah terbatas, dan tidak adanya PBG bisa menyebabkan proyek pembangunan properti terhenti.
“Kalau ditanya bagaimana prospek properti di 2022, ya unpredictable, tergantung usaha kita seperti apa untuk mengeluarkan pajak. Kondisi sektor properti tahun depan bergantung pada bagaimana Pemda memberikan PBG ini. Semestinya Ditjen Pajak melakukan sosialisasi bagaimana cara cara mengisi dan memandu. Ini seperti sistem online single submission yang dilepas begitu saja,” ucapnya.
Baca Juga
Dia pun mengusulkan agar pemerintah kembali menerapkan IMB terlebih dahulu hingga PBG siap diterapkan di daerah.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah pusat memberikan contoh kepada pemda terkait penerbitan PBG, meskipun belum memiliki perda retribusi. Dengan begitu, pemda dapat menerbitkan izin yang tengah diajukan saat ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mendorong agar pemda membuat perda terkait pemungutan retribusi penerbitan PBG.
Pasalnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB.
Perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG sendiri merupakan respons terhadap terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Daerah ini khawatir uang tak masuk. Kami tegaskan kembali, pelayanan tidak bisa ditunda, harus melayani izin. Karena tidak ada aturan retribusi, penerbitan PBG bisa dilakukan pemda, tetapi pemda memang tak mendapatkan pajaknya, karena tidak ada perda,” ujarnya.