Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Hambatan di Sektor Properti, Ini Permintaan REI

Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu kendala yang dikeluhkan oleh pelaku industri properti dalam mengembangkan perumahan di dalam negeri.
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia terpilih hasil Musyawarah Nasional REI XVI Paulus Totok Lusida. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia terpilih hasil Musyawarah Nasional REI XVI Paulus Totok Lusida. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu kendala yang dikeluhkan oleh pelaku industri properti dalam mengembangkan perumahan di dalam negeri.

Paulus Totok Lusida, Ketua Real Estat Indonesia (REI), mengatakan bahwa perlu penyatuan langkah bersama antara kementerian, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi hambatan di sektor properti.

“Hambatan yang menjadi tantangan adalah permasalahan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung [PBG} sebagai pengganti IMB, sistem online single submission [OSS], dan ketidakjelasan Tapera [Tabungan Perumahan Rakyat],” katanya dalam pembukaan Rakernas REI 2021, Senin (20/12/2021).

Totok menuturkan, hambatan yang dihadapi sektor properti tersebut masih ditambah dengan pandemic Covid-19 yang membawa ketidakpastian, dan mengubah sudut pandang pemerintah dalam membuat kebijakan untuk mendukung pelaku usaha, serta investasi.

Meski demikian, Totok tidak menampik bahwa sejumlah kebijakan dan insentif pemerintah terhadap sektor properti di masa pandemi Covid-19 telah banyak membantu pengembang untuk bertahan dan melanjutkan usahanya.

Akan tetapi, penerapan UU Cipta Kerja justru membuat pelaku usaha properti kesulitan melakukan berbagai kegiatannya, khususnya dalam hal perizinan. Pasalnya, kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia di Indonesia masih belum merata.

Hal itu juga ditambah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga berdampak kepada ketidakpastian hukum.

“Perlu penyatuan langkah bersama. Menyatukan langkah bukan hanya dari REI sendiri, tetapi juga dari stakeholders. PBG ini lempar-lemparan dari Kemendagri, ke Kemenkumham, lalu Kemenko Perekonomian, lalu dilempar ke Kementerian PUPR, sehingga membuat pengembang bingung,” ujarnya.

Selain itu, REI Juga menyoroti peran BP Tapera yang mulai tahun depan menghimpun, menyediakan, dan menyalurkan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.

“Kami juga butuh kepastian seperti apa Tapera nantinya. Selama ini simpang siur, Desember ini katanya ada kuota yang bisa realisasi FLPP, ternyata sampai hari ini belum bisa kuota FLPP-nya,” katanya.

REI sendiri, kata dia, terus berupaya untuk menjadi rekan pemerintah yang solutif dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan di sektor properti, mulai dari proses pembentukan badan usaha hingga penjualan produk properti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper